B A B
I
P E N D A H U L U A N
Dalam
suatu organisasi komunikasi sangat dibutuhkan. Tanpa adanya komunikasi di dalam
suatu perusahaan akan sulit dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh karyawan ialah keterampilan
menyiapkan naskah informasi. Naskah informasi ini digunakan sebagai komunikasi
secara tidak langsung atau secara tatap muka.
Naskah
informasi ini biasanya berfungsi sebagai bukti autentik atau hitam di atas
putih. Di dalam suatu organisasi/ perusahaan selalu memakai naskah informasi
yang berbentuk tulisan seperti surat, telegram, buku, dan laporan. Bukti itu
akan disimpan oleh arsiptaris dan apabila dibutuhkan itu akan menjadi senjata
yang bisa digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Komunikasi
tertulis mempunyai fungsi sebagai dokumen, wakil, dan citra diri perusahaan.
Seperti halnya surat, bahasa surat akan mengambarkan citra diri perusahaan.
Apabila penggunaan bahasa surat bagus maka perusahaan lain akan menghargai
perusahaan tersebut. Maka, keterampilan dari seorang karyawan sangat mendukung
keberhasilan suatu perusahaan.
Surat
sebagai alat komunikasi tertulis mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan sehari-hari, baik untuk kepentingan dinas, kepentingan niaga, maupun
kepentingan pribadi. Dalam instansi pemerintah atau perusahaan, biarpun sudah
memiliki peralatan komunikasi yang lebih modern sperti telepon atau telex untk
komunikasi dengan pihak lain, tetap tidak dapat lepas dari surat. Surat sendiri
memiliki bentuk-bentuk yang berbeda. Setiap bentuk pun memiliki ciri-ciri dan
penggunaannya tersendiri.
Tujuan
dari penulisan surat ialah menyampaikan informasi, menyampaikan maksud dan
tujuan sesuai dengan isi hati penulis, mempercepat cara berkomunikasi, dan
menghemat waktu, biaya maupun tenaga dari seorang karyawan.
B A B II
P E M B A H A S A N
A. IDENTIFIKASI
PROSEDUR DAN FORMAT RELEVAN DALAM KOMUNIKASI BISNIS
Menurut buku Kamus
Besar Bahasa Indonesia, identifikasi ialah
- Tanda kenal diri
- Penentu/penetapan identitas seseorang, benda, dan sebagainya,
Sedangkan
prosedur, ialah
- Tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas
- Metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu problem.
Jadi
identifikasi prosedur maksudnya ia ialah lah menetapkan suatu langkah demi
langkah secara pasti dalam memecahkan suatu problem atau masalah. Selain itu,
yang dimaksud format dalam bahasa Indonesia ialah bentuk dan ukuran sedangkan
relevan ialah sesuamenetapkan suatu langkah demi langkah secara pasti dalam
memecahkan suatu problem atau masalah. Selain itu, yang dimaksud format dalam
bahasa Indonesia ialah bentuk dan ukuran sedangkan relevan ialah sesuai dengan
keadaan.
Dengan
demikian, identifikasi prosedur dan format yang relevan ialah menetapkan suatu
cara langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu problem dan
mencari bentuk dan ukuran yagn sesuai dengan keadaan.
Agar
dapat mengidentifikasi prosedur dan
ukuran yagn sesuai dengan keadaan.
Agar
dapat mengidentifikasi prosedur dan menentukan format yagn relevan dalam
komunikasi bisnis maka langkah-langkah kerja yang harus diperhatikan, yaitu
sebagai berikut:
- Pemahaman Pengertian
Sebagai
langkah awal, anda harus memahami pengertian identifikasi prosedur dan format
relevan komunikasi bisnis.
- 2.Memahami proses menyusun perencanaan pesan-pesan bisnis
Penyusunan
pesan-pesan bisnis meliputi 3 tahap yaitu: perencanaan, maksud/tujuan
komunikasi, komunikasi yang dituju, ide pokok pesan yang akan disampaikan,
saluran atau media komunikasi yang akan digunakan; komposisi, komposisi
berhubungan dengan penyusunan atau pengatuaran kata-kata, kalimat, dan
paragraph. Gunakan kata-kata yang sederhana, mudah dipahami, dimengerti, dan
dilaksanakan oleh komunikan; revisi, atau perbaikan bila ada kesalahan.
3. Menentukan
tujuan
Tujuan
komunikasi secara umum ada tiga, yaitu:
a. memberi
informasi (informing)
komunikator memberikan
informasi melalui komunikasi dengan media-media tertentu sesuai yang diperlukan agar komunikan bisa
menanggapi dan memberikan feed back (timbal balik).
b. Persuasi
(persuasing)
Komunikasi
bisa berupa ajakan.
Contoh:
Ani mengajak teman-temannya mengalangkan dana
c. Kolaborasi(collaboration0dengan
komunikan
Tujuan yang baik
mempunyai criteria sebagai berikut :
a. Tujuan
bersifat realistic idea tau gagasan sesuai kemampuan yang ada
b. Waktu
yang tepat,Ketepatan waktu menjadi bahan pertimbangan
c. Apakah
komunikator merupakan orang yang tepat?
d. Tujuan
diterima perusahaan,tujuan penyampaian suatu pesan hendaknya sesuai dengan
tujuan perusahaan secara keseluruhan.
4. Menganalisis
komunikan
Komunikan
harus dianalisis,siapa mereka,bagaiman sikap mereka,dan apa yang mereka
ketahui?
a. Cara
mengenbangkan keadaan komunikan,yaitu
1) Berapa
jumlah dan bagaimana komposisi komunikan?
2) Siapa
komunikan?
3) Bagaimana
reaksi komunikan?
4) Bagaimana
tingkat pemahaman komunikan?
5) Bagaimana
hubungan komunikator dengan komunikan?
b. Cara
memuaskan kebutuhan akan informasi komunikan, yaitu:
1) Carilah
apa yang diinginkan komunikan.
2) Persiapkan
diri terhadap kemungkinan adanya pertanyaan yang tak terduga atau tak
terungkap.
3) Sampaikan
semua informasi yang diperlukan.
4) Yakinkan
bahwa informasinya akurat.
5) Tekankan
ide-ide yang paling menarik bagi komunikan.
5. Menentukan
ide pokok
Topik dan ide merupakan dua hal yang berbeda. Topic
merupakan subjek (pokok) pesan yang luas, sedangkan ide pokok adalah pernyataan
tentang suatu topik (bagian dari topik) yang menjelaskan isi dan tujuan dari
topik tersebut sehingga dapat diterima oleh komunikan. Yang paling penting
dalam menentukan ide pokok ialah materi yang disampaikan mudah dipahami dan
diterima oleh komunikan.
6. Menentukan
atau memilih saluran dan media komunikasi
Dalam
merencanakan pesan-pesan bisnis, harus dipikirkan dan dipilih saluran
komunikasi yang akan digunakan, apakah komunikasi lisan atau komunikasi tulisan.
Kemudian, tentukan media komunikasi yang akan digunakan. Pemilihan media
komunikasi harus relevan dengan pesan yang akan disampaikan. Apakah media yang
akan digunakan berupa surat, laporan, media pidato, presentasi.
B. MENERAPKAN
KETERAMPILAN BERKOMUNIKASI SECARA TERTULIS
Berkomunikasi
secara tertulis terjadi dengan menggunakan alat media komunikasi secara tidak
langsung. Contohnya antara lain: surat, telegram, buku, laporan. Komunikasi
tertulis memiliki fungsi sebagai dokumen, wakil, citra diri, dan lain-lain.
Penggunaan
media komunikasi secara tertulis, urainnya sebagai berikut:
1.
Surat
Surat
adalah media komunikasi visual dalam bentuk tulisan yang dipergunakan dalam
komunikasi antarpersonal/individu. Media komunikasi melalui surat memiliki
sasaran tunggal dengan tujuan mempengaruhi sikap komunikasi terhadap
pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator.
Adapun
pedoman surat-menyurat didalam proses komunikasi itu, adalah sebagai berikut:
a. Harus
menggunakan kaidah bahasa resmi
b. Harus
melaksanakan penetapan bentuk surat yang resmi
c. Harus
berdasarkan teknik didalam pengetikannya
d. Harus
dapat memilih alat tulis menulis yang baik
Bahasa surat itu adalah bahasa yang digunakan dalam
menulis surat yang berintikan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam isi surat
agar si penerima surat memperoleh tanggapan yang positif. Adapun cara menulis
surat yang baik itu, diantaranya sebagai berikut:
a. Keinginan
pembaca diutamakan
b. Kalimatnya
sederhana
c. Nada
bahasanya tepat
d. Harus
merumuskan isi surat
e. Harus
dapat mengutarakan isi pokok surat dengan jelas
f. Harus
dapat mengatur alinea
g. Sedapat
mungkin harus menghindari kesalahan.
Didalam praktik penulisan surat yang baik dan benar,
diantaranya, yakni:
a.
Menetapkan
tujuannya
Tujuan yang paling penting adalah
menetapkan apa yang ingin dicapai dengan surat yang bersangkutan. Pusatkan isi
surat kepada soal-soal yang pokok.
b.
Sesuaikan
dengan pandangan si penerima surat
Sebelum kita mengirimkan surat, kita coba
membayangkan kira-kira jalan pikiran si penerima surat. Gunakan kata-kata
singkat tetapi jelas apa yang dimaksud.
c.
Penyusunan
isi surat
1) Tetapkan
dahulu maksudnya
2) Tetapkan
urutan-urutan dari hal-hal yang dimaksud didalam surat
3) Selesaikan
satu persatu kasus-kasusnya secara teratur dan masuk akal (logis) dengan
menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti.
4) Hindarilah
penggunaan singkatan-singkatan yang tidak lazim dipergunakan.
5) Perhatikan
bentuk surat dan pengertiaanya.
6) Perhatikan
penggunaan tanda-tanda baca pada bagian-bagian surat dan kalimat
2.
Telegram
Telegram adalah alat media komunikasi yang dilakukan
secara tertulis. Telegram merupakan alat komunikasi secara tidak langsung.
Telegram berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata tele dan grama. Tele
artinya jauh, sedangkan grama artinya tulisan.
Jadi, telegram itu adalah tulisan yang disampaikan
kepada seseorang untuk memberikan pesan/message dari jarak jauh. Pesan/message
itu akan diterima oleh seorang komunikator telegram secepatnya dan isinya tidak akan berubah. Artinya isinya sesuai
dengan yang diharapkan oleh komunikan telegram.
a.
Penggolongan
telegram
Menurut
penggolongannya, telegram itu dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1) Telegram
umum
Telegram umum adalah
telegram yang dikirim secara umum termasuk perusahaan Negara dan swasta.
2) Telegram
pemerintah
Telegram pemerintah
adalah telegram yang dikirim oleh instansi pemerintah, seperti departemen,
lembaga Negara, kedutaan asing, dan lain sebagainya.
b.
Jenis-jenis
telegram
Menurut jenisnya
telegram itu adalah sebagai berikut:
1) Telegram
biasa
2) Telexogram
yaitu telegram yang diisyaratkan dan diserahkan oleh kantor telegram asal,
langsung kepada si alamat komunikan.
3) Telegram
indah yaitu telegram khusus untuk ucapan selamat hari raya, misalnya: Natal,
Tahun Baru, Idul Fitri, dan lain sebagainya.
4) Teleks
yaitu telegram yang ditujukan oleh langganan ke kantor telegraf.
5) Telegram
radio kapal.
6) Telegram
dengan Petunjuk Dinas Berbayar (PDB), misalnya Pos, PO Box, Tromol Pos.
7) Telegram
Pers.
Agar
tidak salah dalam membuat berita telegram, kita harus mengetahui cara-cara di
dalam mengirimkan telegram. Adapun cara-caranya itu adalah sebagai berikut:
1) Tulisan,
di dalam telegram tidak mengenal huruf besar, meskipun nama orang, nama tempat,
atau awal kalimat.
2) Penulisan
tanda baca tidak ditulis sesuai dengan tanda baca pada umumnya tetapi ditulis
dengan huruf saja, misalnya tanda (.) harus ditulis titik, dan lain sebagainya.
3) Dalam
menulis telegram, tidak bertele-tele kalimatnya, banyak kata akan banyak pula
membayarnya.
4) Penulisan
jumlah uang, angka, dan kata ulang tidak boleh ditulis sebagaimana kita
lakukan, akan tetapi harus ditulis dengan huruf seutuhnya. Misalnya Rp 500,00
harus diutlis lima ratus rupiah. Angka 1,2,3, itupun harus ditulis satu, dua,
tiga dan seterusnya. Begitu pula kata ulang, misalnya kira-kira ini harus
ditulis kira-kira.
5) Penulisan
angka romawi, harus ditulis dengan huruf saja, misalnya I, II, III harus
ditulis rumsatu, rumdua, rumtiga, dan seterusnya.
6) Tanda
perhitungan harus ditulis dengan huruf, misalnya %, X, +, : , harus ditulis
prosen, kali, tambah, bagi, dan seterusnya.
Contoh
cara menyampaikan pesan/message/informasi dengan media pesawat telegram adalah
sebagai berikut:
a. Ibu
siti aminah jalan cijagra satu sakit bandung
b. Toko
matahari jalan bauahbatu delapan lima bandung
c. Ananda
ahmad koma besok berangkat ke amerika naik garuda
d. Ibunda
Fatimah jalan banteng sepuluh sakit
3.
Buku
Buku merupakan alata media komunikasi secar
tertulis. Buku artinya adalah beberapa helai kertas, jumlah halaman yang berisi
tulisan, gambar, grafik, tabel, dan sejenisnya dijilid untuk dibaca.
Ciri-ciri buku adalah sebagai berikut:
a. Penerbitnya: badan usaha atau lembaga resmi
b. Jangka
terbitnya: tidak menentu
c. Bentuknya:
gulungnya yang terjilid
d. Sifat
isinya: tulisan/gambar/grafik dan sejenisnya
e. Sasarannya:
masyarakat umum
4.
Laporan
Laporan yaitu suatu keterangan tertulis
yang disampaikan oleh seseorang kepada atasannya atau sebuah panitia/tim kepada
yang membentuknya yang merupakan akibat dari pelaksanaan pekerjaannya. Untuk
memperjelas pengertian laporan, berikut akan dibahas beberapa rumusan dari
beberapa ahli, di antaranya:
a. Prof.
Dr. Prayudi Atmosudirdjo, menyatakan laporan ialah setiap tulisan yang berisi
hasil pengolahan data dan informasi.
b. J.C.
Denyer, menyatakan laporan adalah suatu alat komunikasi tempat penulis membuat
beberapa kesimpulan atau keadaan yang telah diselidiki.
Dari
kedu uraian di atas dapat disimpulkan bahwa laporan merupakan suatu
pertanggungjawaban dari seseorang atau sekelompok orang untuk melaporkannya
kepada atasannya.
1) Fungsi
laporan
Bagi
suatu organisasi laporan sangat besar sekali manfaatnya. Sebab laporan tersebut
berfungsi sebagai:
·
Alat untuk menyampaikan
informasi
·
Pertanggungjawaban dari
bawahan ke atasan
·
Bahan pengambilan
keputusan
·
Alat untuk membina
kerja sama dan
·
Alat untuk memperluas
ide dantukar menukar pengalaman
Adapun syarat-syarat
laporan yang baik adalah sebagai berikut:
·
Obyektif (memakai
criteria umum)
·
Jelas dan cermat
(bahasa jelas semua orang menafsirkan sama)
·
Langsung mengena
sasaran
·
Keterangan yang dimuat
harus lengkap
·
Harus tegas dan
konsisten
·
Tepat waktu dalam pendistribusian
dan penerimaan
·
Mudah diikuti
(sistematis)
2) Jenis
laporan
Laporan sangat beraneka
ragam corak dan bentuknya, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Di bawah
ini akan dibahs laporan sederhana dan terbatas pada taraf yang sifatnya sangat
mendasar.
·
Laporan dari segi sisi
dan maksudnya
a) Laporan
informatif, yaitu laporan sebagai mana adanya atau sesuai dengan kenyataan
b) Laporan
rekomendasi, yaitu laporan yang berisi penilaian sekilas tanpa analisis
mendalam
c) Laporan
analisis, yaitu laporan analitis berupa sumbangan pikiran, pendapat, dan
saran yang isinya matang dan mendalam.
d) Laporan
pertanggungjawaban, yaitu berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban, dapat
dikerjakan dengan berpedoman kepada 2 hal :
1) Kalau
proyeknya sudah berakhir atau rampung
2) Jika
pekerjaan bertahap ( laporan kemajuan/progess report)
e) Laporan
kelayakan, yaitu laporan ini bertujuan untuk menentukan mana yang terbaik,
setelah menganalisa suatu situasi atau masalah secara mendalam untuk menuju
penilaian yang bersifat pilihan, layak atau tidak.
·
Laporan dari segi
bentuknya:
a) Laporan
berbentuk memo, yaitu laporan yang biasa digunakan untuk keperluan intern
organisasi/kantor dan hanya memuat pokok-pokoknya saja (isi laporan pendek).
b) Laporan
berbentuk surat, yaitu laporan yang dibuat dalam bentuk surat biasa, isinya
kira-kira satu sampai tiga, paling banyak 5 halaman (kuarto, folio).
c) Laporan
berbentuk naskah, yaitu laporan bentuk naskah dapat pendek atau panjang.
Penyampaiannya memerlukan memo atau surat pengantar.
3)
Laporan menurut sifatnya
dapat berupa:
·
Laporan biasa
·
Laporan penting
(rahasia)
4)
Laporan dari segi
penyampaiannya, dapat berupa:
·
Laporan lisan
·
Laporan tulisan
·
Laporan visual
5)
Dari segi waktu dan
periodisasi, bisa dilakukan:
·
Laporan rutin (harian),
tahunan, dan
·
Laporan belaka, mingguan,
bulanan
3. Pengumpulan
data
Berbicara
tentang pengumpulan data berarti kita juga harus membicarakan media atau alat
yang dipakai dalam pengumpulan data. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
a.
Observasi
Pengumpulan
data dengan cara observasi bisa diperoleh dengan mengadakan kegiatan penelitian
ke lapangan yang memiliki data terkait dengan masalah yang diinginkan. Contoh:
seorang dokter memeriksa pasiennya.
b.
Angket
Pengumpulan
data berupa angket dapat diperoleh dengan cara mengedarkan pertanyaan/quisoner
kepada responden. Contoh: seorang mahasiswa akan mengadakan penelitian untuk
karya ilmiah.
c.
Wawancara
Pengumpulan
data yang bersifat wawancara bisa diperoleh dengan cara melaksanakan
wawancara/interview orang-orang yang dapat memberi informasi. Contoh: seorang
pimpinan akan mengetes karyawan baru.
d.
Lokasi
Untuk
pengumpulan data jenis ini, dapat diperoleh dari dokumen-dokumen yang
dikumpulkan. Contoh: dari majalah-majalah, buku-buku, brosur, surat kabar,
arsip, dan lain-lain.
Tatacara
penulisan laporan bisa dilakukan sebagai berikut:
a.
Menentukan perihal atau
subjek
b.
Mengumpulkan data dan
fakta
c.
Mengurutkan/mengklasifikasikan
data
d.
Mengevaluasi dan
mengolah data, dan
e.
Membuat kerangka
laporan.
4. Penyusunan
garis besar laporan
Garis-garis
besar kerangka (lay out) laporan adalah sebagai berikut:
1)
Deskripsi keadaan
actual
a.
Tujuan
b.
Latar belakang
c.
Landasan yuridis, dan
d.
Data statistic.
2)
Analisa objek yang
dilaporkan
a.
Pendekatan
b.
Azas-azas
c.
Tehnik dan model
matematik
d.
Inventarisasi,
klasifikasi, tabulasi dan evalusasi data
e.
Penemuan sebab-sebab
dan
f.
Mencari jalan keluar.
3)
Saran
Dalam
saran-saran yang harus diperhatikan adalah:
a.
Penentuan pemecahan
masalah
b.
Pengarahan implementasi
(penerapan aplikasi)
c.
Kesimpulan, dan
d.
Penutup.
4)
Ringkasan
Kerangka
di atas adalah kerangka umum untuk semua laporan. Dalam teknik penyajiaannya
dapat berbeda disuaikan kepentignan dan sudut pandang penulis laporan dan
permintaan dari pemberi tugas. Utnuk laporan ang sangat resmi, di ats masih
dapat ditambah lagi dengan ikhtisar atau abstrak, aptudiks, dan bibliografi.
Dengan
demikian, pokok-pokok kerangka laporan terdiri atas:
Bab
I : PENDAHULUAN
Bab
II : BATANG TUBUH LAPORAN
Bab
III : KESIMPULAN
Bab
IV : SARAN-SARAN
Bab
V : LAMPIRAN, SUMBER BAHAN
5. Penyusunan
Konsep
Dalam
penyusunan konsep laporan terlebih dahulu kita, harus menentukan judul dari
laporan yang akan kita laporkan. Judul diambil dari pokok-pokok masalah yang
terdapat pada isi laporan yang akan disajikan. Beriktu ini contoh penyusunan
konsep judul sebuah laporan, TEKNIK PENYAJIAN HUMAS DAN PROTOKOL UNTUK RUMPUN
PERKANTORAN, JURUSAN KESEKRETARISAN PADA SEKOLAH MENENGAH EKONOMI ATAS.
Bab
I : PENDAHULUAN
1. Alasan
pemilihan judul
Mengingat
berbagai kemajuan dan perkembangan teknologi di negar kita, maka siswa SMEA
yang memilih rumpun Administrasi Perkantoran ditambah dengan pengetahuan
Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga
kerja yang diharapkan.
2. Tujuan
penulisan
Tujuan
penulisan laporan ini adalah sebagai suatu wadah untuk memberikan sumbungan
pemikiran sehingga penulis dapat memperoleh data sampai dimana keberhasilan
siswa daalm memahami dan menghayati serta menerapkan dalam masyarakat mengenai
Humas dan Keprotokolan tersebut.
3. Ruang
lingkup pembahasan
Mengingat
luasnya pengertian Humas dan Keprotokolan ini, maslah yang perlu mendapatkan
perhatian adalah mengenai watak sifat dan keprihatinan serta tingkah laku dari
siswa untuk membenahi dirinya dalam pergaulan sehari-hari.
4. Metode
yang digunakan
Dalam
rangka penulisan laporan ini, penulis menggunakan metode:
1) Library
riset, yaitu pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku yang berhubungan
dengan Publik Relation dan Keprotokal n dan buku-buku lain yang mendukung kedua
materi tersebut.
2) Diskusi,
yaitu dengan mengadakan musyarwarah dan bertukar pikiran dalam kelompok sebagai
bahan perbandingan dan menarik suatu kesimpulan.
Bab
II : PENGURAIAN PEMBAHASAN TEORITIS
1. Hubungan
masyarakat (public relation)
2. Keprotokolan
3. Kesekretariatan
4. Humas
protokolan dikaitkan dengan tugas-tuga sekretaris
5. Teknik
penyajian humas protokolan pada SMEA
Bab III: PERMASALAHAN
DAN PEMECAHAN MASALAH
1. Latar
belakang masalah
2. Identifikasi
masalah
3. Analisa
masalah
4. Usaha
pemecahan masalah
Bab IV: PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran-saran
3. Bahan perpustakaan
6. Pengetikan
laporan
Dalam
pengetikan laporan perlu diperhatikan besar kecil huruf mesin tik yang akan
dicapai. Ada dua jenis huruf mesin tik, yaitu:
a. Huruf
elite (memuat 12 entekan per ichi)
b. Hruf
pica (memuat 10 entakan per inchi)
Untuk laporan sebaiknya
menggunakan huruf jenis pica trutama bila menggunakan mesin tik manual, lain
halnya apabila kita menggunakan mesin tik listrik/elektronik dan computer, di
maana pada jenis mesin tik listrik, elektronik, dan computer besar kecilnya
dapat distel. Langkah-langkah pengetikan laporan, di nataranya:
a. Jenis
cover/sampul laporan yang akan digunakan
b. Manila
karton
c. Banyaknya
lembar laporan yang akan dijilid
d. Jenis
kertas yang akan digunakan sebagai pembatas antara bab yang satu dengan bab
berikutnya.
e. Jenis
penjilidan yang akan digunakan. (digsesuaikan dengan tebal tipisnya
laporan).bisa menggunakan paper clips, stapler, binding/spiral, dan map
snelhecter serta kertas scotlite.
5. Negoisasi
dan pembuatan kontrak
Negosiasi ialah perundingan antara
kedua belah pihak atau lebih dalam melakukan suatu transaksi untuk mencapai
suatu kesepakatan yang disetujui bersama. Negosiasi dapat dilakukan untuk semua
bidang kehidupan. Namun pada umumnya negosiasi sering terjadi dalam kegiatan
bisnis.
Cara
bernegosiasi secara umum, yakni sebagai berikut:
a. Kedua
pihak yang akan bernegosiasi, sebelumnya melakukan kontak. Kontak dapat dilakukan
baik secara langsung atau tatap muka, maupun secara tidak langsung, melalui
media komunikasi. Misalnya: surat, telepon, internet.
b. Kedua
pihak telah mengetahui secara jelas, materi yang kan dinegosiasikan.
Misalnya
sebagai berikut:
1) Bila
transaksi mengenai barang, tentukan dengan jelas jenis barang, merek barang
kualitas dan kuantitas barang, dan lain-lain.
2) bila
transaksi mengenai jasa, tentukan dengan jelas dan terperinci, jenis jasa,
kualitas jasa, dan lain-lain.
c. Baik
pihak pembeli maupun pihak penjualharus dapat berdiplomasi mengenai barang/jasa
yang harus ditransaksikan.
d. Negosiasi
harga disepakati dengan didasari adanya kepercayaan antara kedua belah pihak.
Yang dimaksud dengan harga ialah patokan nilai tukar kesepadanan dari suatu
produk dengan menggunakan ukuran uang. Harga merupakan pencerminan nilai
penukaran objektif dari suatu benda/jasa berkaitan dengan kemungkinan manfaat
(nilai guna) dari benda atau jasa tersebut mana kala dimiliki oleh pemilik atau
pihak yang memanfaatkannya.
e. Jika
kesepakatan terjadi, hasil dari kesepakatan ditulis dengan terperinci
disesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan bersama.
f. Bila
terjadi kesepakatan dibuat surat perjanjian untuk melakukan transaksi pembuatan
kontrak/perjanjian.
Apabila telah terjadi negosiasi, maka
dibuat surat perjanjian kontrak kerjasama. Kegiatan bisnis yang melibatkan dua
belah pihak, harus dilakukan dengan hati-hati, teliti, dan jelas. Agar
terhindar dari salah paham perlu adanya perjanjian yang ditulis. Perjanjian
yang dilakukan secara tertulis dapat menjadi dokumentasi bagi masing-masing
pihak. Surat perjanjian sangat banyak jenisnya.
Beberapa
contoh surat perjanjian, yaitu:
a.
Surat perjanjian
kinerja
b.
Surat perjanjian sewa
menyewa
c.
Surat perjanjian pinjam
uang
d.
Surat perjanjian jual
beli
e.
Surat perjanjian
borongan
Berikut
kita bahas materi perihal surat perjanjian dan surat perjanjian sewa menyewa.
a.
Arti surat perjanjian
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita sering mengadakan perjanjian dengan orang lain baik
secara lisan ataupun secara tulisan (tertulis). Perjanjian yang dibuat secara
tertulis ini dikenal dengan sebutan surat perjanjian. Jika demikian apa
sebenarnya surat perjanjian itu?
Surat
perjanjian ialah surat yang berisikan pernyatan seseorang atau lebih yang yang
saling mengikatkan dirinya dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan
hukum. Jadi dengan dilakukannya perbuatan hukum ini, maka timbullah hak dan
kewajiban antara para pihak.
Pada
dasarnya orang membuat surat perjanjian ini tiada lain sebagai tanda bukti
telah terjadinya suatu perjanjian yang mereka sepakati. Dengan semikian dapat
dikatakan bahwa surat perjanjian ini berfungsi sebagai alat bukti bila dalam
pelaksanaannya salah satu pihak tidak menepati janjinya atau melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut.
Untuk
lebih memperkuat perjanjian yang mereka buat, kadang-kadang para pihak masih
memerlukan kehadiran pihak ketiga untuk menyaksikan pejanjian tersebut. Oleh
karena itu di dalam surat perjanjian, selain terdapat tanda tangan (tanda
persetujuan) para pihak juga terdapat tanda tangan pihak ketiga sebagai
saksinya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suatua surat perjanjian tanpa disertai tanda
tangan para pihak, secara hukum tidak mempunyai kekuatan berlaku. Atau dengan
kata lain surat perjanjian itu dianggap tidak berlaku atau sah.
b.
Syarat-syarat
perjanjian
Agar suatu perjanjian dapat dikatan sah, harus
mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Adanya kesepakatan dari
para pihak
2.
Kecakapan/kemampuan
mengadakan perjanjian
3.
Adanya objek tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat
subjektif, artinya syarat-syarat yang menyangkut tentang orangnya. Jika syarat
ini tidak dipenuhi berarti perjanjian
dapat dibatalkan, maksudnya perjanjian itu baru dianggap batal setelah
adanya putusan hakim yang membatalkan pebuatan hukum (perjanjian) tersebut.
Dengan demikian selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berkepentingan maka perjanjian itu
tetap mengikat para pihak.
Syarat ketiga dan keempat disebut juga sebagai
syarat objektif, maksudnya syarat-syarat yang menyangkut tentang objeknya. Jika
syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum,artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan
suatau perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemikakan satu
per satu mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian
1) Kesepakatan di antara
para pihak
Yang dimaksud kesepakatan
atau kata sepakat di sini adalah bertemunya dua kehendak atau keinginan, atau
terjadinya persesuaian kehendak. Timbulnya kehendak atuau keinginan itu tidak
didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan dari salah satu pihak, melainkan betul-betul
lahir dari lubuk hatinya. Kehendak itu dapat dinyatakan secara tegas dan dapat
pula secara diam-diam.
2) Cakap untuk membuat
perjanjian
Seorang dinyatakan
cakap untuk membuat perjanjian, jika ia telah dewasa atau tidak berada di bawah
pengampu.
3) Suatu objek tertentu
Yang menjadi objek
perjanjian itu harus jelas dan tertentu atau paling tidak dapat ditentukan
jenisnya, misalnya jual beli sepeda, beras, dan lain-lain.
4) Sebab (causa) yang
halal
Maksudnya jika kamu
membuat atau mengadakan perjanjian maka isi perjanjian itu harus dibenarkan
atau tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Misalnya, mengadakan perjanjian jual beli narkotika, maka perjanjian seperti
ini adalah batal demi hukum, karena bertentangan dengan undang-undang.
c.
Macam-macam surat
perjanjian
Pada
dasarnya, perjanjian dapat dibedakan atas dua macam, yaitu perjanjian dua pihak
(timbal balik) dan perjanjian sepihak. Suatu perjanjian dikatakan dua pihak,
apabila dalam perjanjian itu menimulkan kewajiban bagi kedua belah pihak yang
mengadakannya, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar.
Perjanjian sepihak, apabila dalam perjanjian itu hanya menimbulkan kewajiban
pada salah satu pihak saja, misalnya hibah. Sebagai contoh A menghibahkan
sebuah rumah kepada B, maka dalam hal ini terjadi perikatan (hubungan hukum)
antara A dan B yang menimbulkan kewajiban bagi A untuk menyerahkan rumah tersebut kepada B.
Kedua
macam perjanjian tersebut di atas dapat kita simak dari isi perjanjian yang
tertuang dalam surat perjanjian. Dalam prakteknya, surat perjanjian ini
dibedakan atas dua macam yaitu surat perjanjian yang berbentuk akta di bawah
tangan, dan yang berbentuk akta otentik.
Akta di bawah tangan,
yaitu surat perjanjian yang dibuatdan ditandatangani oleh para pihak yang
mengadakannya. Akta otentik, yaitu
surat perjanjian yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh
pemerintah, misalnya Notaris. Dalam dunia perdagangan terdapat beberapa
perjanjian yang diharuskan dengan akta otentik, misalnya jual beli tanah atau
rumah, pendirian PT, dan sebagainya.
d. Tata
cara menyusun surat perjanjian
Bila
kita akan membuatsurat perjanjian, maka hendanya harus disusun sebagai berikut:
1)
Judul
perjanjian
Judul
perjanjian merupakan hal pokok perjanjian. Judul ini harus ditulis di
tengah-tengah dengan huruf-huruf kapital atau besar, misalnya:
a.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
b.
PERJANJIAN PINJAM UANG
c.
PERJANJIAN BORONGAN
2)
Nama-nama
pihak yang mengadakan perjanjian
Nama
orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian ditulis dengan cara yang
didahului oleh kata-kata yang sudah biasa digunakan dalam surat perjanjian,
misalnya:
(1)
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama
:........................................................
Jabatan :.....................................................
Alamat/kedudukan:...................................
(2)
Pada
hari................... tanggal...................
bulan............tahun............
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
(a) Nama
:.................................................
Jabatan :...............................................
Alamat :...............................................
Sebagai
pihak I
(b) Nama :.................................................
Jabatan :..............................................
Alamat :..............................................
Sebagai pihak II
Apabila nama-nama tersebut mengenai
nama orang, maka digunakan perkataan bertempat tinggal atau alamat, tetapi bila
nama itu badan hukum atau perusahaan perkataan yang digunakan berkedudukan di..............................
Selanjutnya,
bila nama-nama pihak yang mengadakan perjanjian itu akan disebut dalam
pasal-pasal atau alenia-alenia berikutnya dalam surat perjanjian maka supaya
lebih singkat menyebutkannya, biasanya diadakan singkatan seperti berikut ini:
·
Pada perjanjian pada
umumnya disebutkan pihak kesatu dan pihak kedua.
·
Dalam perjanjian jual
beli biasa disebut pihak penjual dan pihak pembeli dan biasanya disingkat
menjadi “penjual dan pembeli”.
·
Dalam perjanjian sewa
menyewa disebut “yang menyewakan dan penyewa”.
·
Dalam perjanjian
borongan, disebutkan pihak-pihak yang memborongkan dan pihak
pemborong/kontraktor-kontraktor.
3)
Pernyataan
Kesepakatan
Dalam perjanjian yang dibuat, haruslah
mengandung permufakatan, misalnya saja dengan menyatakan sebagai berikut :
a. Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian, seperti tersebut dalam pasal-pasal dibawah ini …
b. Menerangkan
: bersama ini telah mengadakan
persetujuan sebagai berikut …
c. Dengan ini menyatakan
telah sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan pokok-pokok ketentuan sebagai
berikut …
4) Isi perjanjian
Dalam isi perjanjian harus disebutkan
objek-objek perjanjian, hak dan kewajiban, resiko tanggung jawab, dan
lain-lain. Isi perjanjian harus sesuai dengan jenis dan macam perjanjian dan
tidak merugikan salah satu pihak.
5) Saat dan jangka
waktu berlakunya
Saat berlaku dan jangka waktu berlakunya
perjanjian dan kemungkinan perpanjangannya. Hal ini dapat dinyatakan sebagai
berikut, misalnya :
a. Perjanjian
ini berlaku mulai pada tanggal …….. sampai dengan tanggal ………
b. Perjanjian
ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani dan berakhir sampai ada penarikan
kembali
c. Perjanjian
ini akan ditetapkan berlaku sampai dibatalkannya oleh salah satu pihak dengan
memperhatikan waktu pemberitahuan tanggal ……… bulan ……… tahun ………
6) Domisili atau Tempat
Domisili adalah tempat kedudukan menurut
hukum. Domisili ini perlu disebutkan dalam suatu perjanjian, sebab ada
kaitannya dengan penentuan wilayah hukum mana yang akan dipergunakan bila
timbul suatu perselisihan.
Contoh :
a. ……..,
kalau ternyata gagal, maka akan diselesaikan menurut hukum dan kedua belah
pihak memilih domisili di Bandung.
b. Kedua
pihak setuju memilih tempat kediaman umum yang tidak dapat diubah lagi, yaitu
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, sehingga ……..
7) Penyelesaian
Perselisihan
Penyelesaian perselisihan dalam suatu
perjanjian biasanya dilakukan dalam dua tingkat.
a. Tingkat
pertama, diadakan secara perdamaian atau kekeluargaan.
b. Tingkat
kedua, secara hukum yaitu dengan ditujukan kepada Pengadilan Negeri.
Contoh :
-
………., yang tidak dapat
deselesaikan secara musyawarah akan diajukan kepada Pengadilan Negeri, akan
diselesaikan dan diputuskan ………
-
Jika dalam perjanjian
ini timbul sesuatu persoalan ini pada taraf pertama akan diselesaikan menurut
persaudaraan, akan tetapi bila gagal akan diselesaikan menurut hukum.
8) Klasual Penutup
Klasual penutup merupakan bagian
terakhir dari suatu perjanjian, yang biasanya disusun seperti contoh dibawah
ini :
a. Perjanjian
ini dibuat diatas kertas bermaterai Rp …….. dan akan ditaati serta dilaksanakan
oleh kedua belah pihak sebagai mana mestinya.
b. Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat untuk diindahkan oleh kedua belah pihak
c. Isinya
dibuat dalam rangkap dua yang sama kuatnya dan ditandangani diatas materai Rp
……… oleh kedua belah pihak.
d. Surat
perjanjian ini dibuat dan disaksikan oleh …………………………
e. Demikianlah
perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak di …….. pada hari ………, tanggal
………, bulan ………, tahun ……… dengan disaksikan oleh ……………………
e. Bagian surat perjanjian
Pada
umumnya setiap surat perjanjian terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.
Awal
(Permulaan) Perjanjian
SURAT PERJANJIAN……………………………..
………………………………………………………
Yang brtanda
tangan dibawah ini :
1.
Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.
Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Yang selanjutnya disebut pihak pertama
Dengan ini
menerangkan bahwa pada hari ……… tanggal ……… para pihak telah sepakat
mengadakan perjanjian.
|
2.
Isi
Pejanjian
Pada bagian ini
menguraikan secara lengkap mengenai objek, hak dan kewajiban para pihak yang
dituangkan dalam pasal-pasal
Contohnya
:
Pasal 1 …………………………………………………….
Pasal 2 …………………………………………………….
Pasal
3 …………………………………………………….
……………………………………………
Dan seterusnya.
3.
Akhir
Perjanjian
Pada bagian akhir
perjanjian, biasanya dituliskan kata-kata yang berfungsi sebagai tanda penutup
perjanjian.
Contohnya
:
Demikian perjanjian
……………………… ini dibuat, dan disaksikan oleh para saksi, yaitu :
1. Nama
: ……………… 1. (Nama)……………….
Pekerjaan : ………………
Alamat : ……………… (tanda tangan)………...
2. Nama
: ……………… 2. (Nama)……………….
Pekerjaan : ………………
Alamat :
……………… (tanda tangan)………...
Dibuat
di : …………………….
Pada
Tanggal : ………………..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Materai
Nama Jelas Nama Jelas
………………. ………………..
f.
Surat
perjanjian sewa-menyewa
1)
Pengertian
sewa-menyewa
Surat perjanjian sewa-menyewa
adalah suatu surat yang berisikan perjanjian dimana pihak yang satu
(menyewakan) mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
(penyewa) berupa kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dengan
pembayaran harga atau uang sewa oleh penyewanya. Dalam hal ini hak dan
kewajiban masing-masing pihak dicantumkan pada surat tersebut, sehingga kedua
belah pihak tidak boleh ada yang dirugikan.
2)
Isi
dan Susunan surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Isi
dan susunan surat perjajian sewa-menyewa adalah sebagai berikut:
a. Objek
atau barang yang disewakan,
b. Tujuan
penggunaan objek yang disewakan,
c. Harga
sewa yang disetujui,
d. Kewajiaban
memelihara objek yang dipersewakan,
e. Larangan
mengadakan perubahan atas pemindahan hak kepada pihak ketiga,
f. Pengembalian
objek yang disewakan, dan
g. Lain-lain
yang diperlukan atau hak dan kewajiban lainnya yang dipandang perlu.
3)
Menyusun
dan Menggunakan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Sesuai dengan Fungsinya
Dalam
menyusun surat sewa-menyewa hendaknya antara yang menyewakan dan penyewa
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyewa
mengadakan penelitian objek yang akan disewa
b. Yang
menyewakan harus meneliti tujuan penggunaan objek yang disewakan
c. Mengadakan
pembicaraan untuk saling mengajukan syarat-syarat yang dikehendaki oleh kedua
belah pihak
d. Dalam
mengemukakan hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak boleh saling
memaksakan kehendak
e. Kedua
belah pihak mengadakan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak
f. Memilih
atau menentukan saksi-saksi atau notaris
yang disetujui bersama
SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
(yang menyewakan)
2. Nama : …………………………………………….
Umur : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Yang selanjutnya disebut pihak pertama
Dengan
ini menerangkan bahwa para pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa-menyewa rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
6. Perjanjian
Pemasaran
Setiap
perusahaan yang bergerak dibidang perjualan terdapat bagian pemasaran. Bagian
yang bertugas untuk memasarkan barang atau jasa, yang diproduksinya. Agar
pemasaran berjalan lancar, manajer pemasaran merekrut orang-orang untuk
mempromosikan barang/jasa, yang biasa disebut promotor.
Selain
promotor, terdapat divisi khusus bagian pemasaran bidang penjualan, yang biasa
disebut salesman atau salesgirl. Setiap divisi telah diatur
sedemikian rupa utnuk memasarkan produk di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Agar divisi tidak memasuki wilayah atau tempat yang bukan wilayahnya, maak
dibuat perjanjian pemasaran. Jadi, perjanjian pemasaran maksudnya ialah
kesepakaan bersama antara orang-orang pemasaran untuk saling menghormati wilayah
pemasaran masing-masing, dan hanya memasarkan produk sesuai dengan wilayah yang
telah ditentukan.
Dalam
ruang lingkup yang lebih luas perjanjian pemasaran dapat dibuat pula
antarperusahaan. Perusahaan yang memasarkan produk yang sama, adakalanya
membuat surat perjanjian pemasaran, untuk membagi wilayah pemasaran produk.
Jadi, masing-masing perusahaan memasarkan produknya sesuai dengan kesepakatan
bersama, dan masing-masing menghormati isi perjanjian.
Dalam
perjanjian pemasaran, selain contoh kasus di atas, terdapat perjanjian pemasaran
yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama mengenai pemasaran produk oleh
perusahaan yang sama namun jenis produk berbeda, sehingga wilayah atau tempat
pemasaran pun dapat sama. Perjanjian pemasaran dibuat untuk:
1. Memasarkan
produk yang sama, wilayah tempat pemasaran yang berbeda.
2. Memasarkan
produk yang berbeda (dalam perusahaan yang sama), wilayah pemasaran sama dengan
salesman dan salesgirl satu perusahaan.
Isi surat perjanjian
pemasaran, sama halnya dengan surat perjanjian secara umum, yaitu berisi:
1. Judul
perjanjian
2. Nama-nama
pihak yang mengadakan perjanjian
3. Pernyataan
kesepakatan
4. Isi
perjanjian
5. Saat
dan jangka waktu berlalu
6. Tempat
kedudukan menurut hukum
7. Penyelesaian
perselisihan
8. Bagian
penutup
7. Tulisan
didraf dan disampaikan untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan batas waktu
Seorang
pegawai atau karyawan ketika akan melaksanakan pekerjaan tentu harus
direncanakan atau dirancang terlebih dahulu agar memperoleh hasil pekerjaan
yang maksimal. Rancangan atau rencana keja ini dapat diutlikan terlebih dahulu
dalam bentuk draf. Menurut buku Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud
dengan draf ialah rancangan atau konsep (surat dan sebagainya), buram.
Agar
tulisan di draf mendapat persetujuan atasan, maka harus diperhatikan bagaimana
cara menulis draf. Cara menulis draf secara garis besar yaitu:
1. Menulis
tema, judul permasalahan (bagian pendahuluan)
2. Latar
belakang permasalahan
3. Tujuan
permasalahan
4. Rencana
kerja yang terdiri atas, jenis kegiatan kerja, cara pelaksanaan kerja
5. Tempat
pelaksanaan kerja
6. Waktu
pelaksanaan kerja
7. Dana
yang dibutuhkan dan perincian pemasukan dan pengeluaran dana
8. Orang-orang
yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan (pihak internal dan eksternal)
9. Bagian
penutup yang berisi harapan
Pada waktu menyusun
tulisan di draf penulis harus mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan
dengan rencana kerja. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan antara lain:
1. Keadaan
dan situasi perusahaan
2. Keadaan
dan situasi psikologis orang yang akan memberikan persetujuan
3. Keadaan
dan situasi orang-orang yang akan bekerja sama
4. Rasionalitas
atau kelogisan isi rencana kerja (mungkin atau tidak untuk dikerjakan)
5. Penggunaan
bahasa yang komunikatif, jelas, singkat, tepat, dan dapat dipahami oleh orang
yang dimaksud.
B A B
III
K E S I M P U L A N
Berkomunikasi
secara tertulis terjadi dengan menggunakan alat media komunikasi secara tidak
langsung. Contohnya: surat, telegram, buku, dan laporan. Negosiasi ialah
perundingan antara dua belah pihak atau lebih dalam melakukan suatu transaksi
bersama.
Beberapa
contoh surat perjanjian, antara lain ialah surat perjanjian kerja,
sewa-menyewa, pinajaman uang, jual beli, dan borongan. Cara menulis draf secara
garis besar, yaitu:
1.
Bagian
pendahuluan
2.
Latar
belakang masalah
3.
Tujuan
masalah
4.
Rencana
kerja
5.
Tempat
pelaksanaan kerja
6.
Waktu
pelaksanaan
7.
Dana
8.
Orang-orang
yang terlibat
9.
Bagian
penutup
D A F T A R P U S T A K A
Honiatri, Euis. 2004. Mengaplikasikan Keterampilan Dasar
Komunikasi SMK. Bandung: Armico
Hasna Farida Vida, dkk.2005. Menggunakan Peralatan Kantor. Bandung:
Armico
Slamet & Syahban Sutono. 1999. Surat Menyurat. Surakarta: Seti-aji
0 komentar: